Modus Pinjam Motor untuk Beli Bakso, Wanita di Tapung Ditangkap Polisi Setelah 10 Hari Buron
SULUHRIAU, Pekanbaru - Aksi penggelapan sepeda motor dengan modus pinjam akhirnya terungkap. Seorang wanita berinisial NA (32) diamankan jajaran Polsek Tapung pada Minggu, (2/8/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
NA ditangkap di Desa Makmur Sejahtera, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban Laura Maya Afrieni, 36 tahun, warga Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto menjelaskan, peristiwa berawal pada Rabu 22 Juli 2026 sekitar pukul 17.15 WIB.
Saat itu korban dihubungi NA yang meminta diantar ke titik penjemputan travel di Jalan Garuda Sakti KM 4. Setelah sampai di lokasi, travel tujuan sudah penuh dan tidak ada kursi kosong.
Dalam perjalanan pulang, NA mengajak berhenti di penjual gorengan. Di sana ia meminta izin meminjam motor Honda Scoopy BM 2848 ZAE milik korban dengan alasan hendak membeli bakso tidak jauh dari tempat itu.
"Setelah meminjam, pelaku tidak pernah kembali. Motor itu langsung dibawa kabur," kata Kompol Bambang.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan langsung melapor ke Polsek Tapung.
Usai menerima laporan, Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Syahrial dan Panit Opsnal AIPTU Benny Reja melakukan penyelidikan. Dari hasil pelacakan, keberadaan NA diketahui di wilayah Gunung Sahilan.
Petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, NA mengakui perbuatannya.
"Kini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolsek.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain, meski itu orang yang dikenal. (hpk)
Komentar Anda :