Operasi di Desa Petapahan, Pria 43 Tahun Ditangkap Bawa 17 Paket Sabu
Sabtu, 08 Agustus 2026 - 14:27:41 WIB
SULUHRIAU, Kampar- Jajaran Polsek Tapung berhasil membekuk seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Pelaku berinisial RI (43) ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi barang haram di lingkungan mereka.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,30 gram. Selain itu turut diamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait peredaran narkotika.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto mengatakan, RI sudah lama menjadi target karena meresahkan warga Desa Petapahan.
"Pelaku ini merupakan pengedar di Desa Petapahan yang sudah sangat meresahkan masyarakat," ujar Kompol Bambang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) KUHP Jo Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini RI beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polsek Tapung menegaskan akan terus mengintensifkan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungannya. (hpk)
Komentar Anda :