Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Remaja 17 Tahun di XIII Koto Kampar Dierkosa Dalam Mobil dan Penginapan Usai Dicekoki Ekstasi
Minggu, 09 Agustus 2026 - 19:49:20 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Unit PPA Satreskrim Polres Kampar berhasil mengamankan YA (34), warga Kecamatan Tapung Hulu.


Ia diduga melakukan pencabulan terhadap H (17) tahun, warga XIII Koto Kampar pada Juli 2026.


Penangkapan dilakukan Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah perkebunan kelapa sawit wilayah Tapung Hulu. Saat itu pelaku sedang mengangkut buah sawit menggunakan mobil pick up.


Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan, korban dicabuli sebanyak dua kali. Pertama di dalam mobil saat berada di wilayah Tapung. Kedua di sebuah penginapan di sekitar Bangkinang Kota.


"Korban sempat di cabuli dua kali, yang pertama di dalam mobil saat berada di Kecamatan Tapung dan kedua di hotel sekitaran Bangkinang Kota," kata AKP Yoga mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan.


Kasus ini terungkap setelah ibu korban mendapat kabar dari anaknya, RE. Disebutkan H ditemukan warga di Stanum Bangkinang dalam kondisi berjalan sendirian seperti orang linglung, lalu dibawa ke RSUD Bangkinang.


Ibu korban kemudian menjemput dan membawa pulang. Di rumah, H menceritakan kejadian yang menimpanya. Sekitar Juli 2026 pukul 13.00 WIB, korban dijemput pelaku dari XIII Koto Kampar.


"Setelah itu Korban di bawa menggunakan mobil pick up milik pelaku menuju Tapung kemudian ketika dalam perjalanan Korban di berikan Narkoba jenis inex," jelas Kasat.


Dalam perjalanan, korban kehilangan kesadaran. Pada saat itulah pelaku menyetubuhi korban satu kali di dalam mobil. Korban kemudian pingsan.


Setelah sadar, korban dibawa pelaku ke penginapan di Bangkinang untuk beristirahat. Keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB, korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan.


Mengetahui hal tersebut, keluarga langsung melapor ke Polres Kampar. Tim kemudian melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.


Dari hasil penyelidikan, Kanit PPA AIPDA Syamsul Bahri mendapat informasi keberadaan pelaku. YA akhirnya ditangkap di Tapung Hulu.


Diketahui, pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari penjara dalam kasus pencurian buah kelapa sawit.


"Selanjutnya membawa pelaku ke pol dibawa ke Polres kampar untuk di lakukan proses lebih lanjut," lanjut AKP Yoga.


Atas perbuatannya, YA dijerat Pasal 473 ayat (2) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Polres Kampar mengimbau orang tua agar lebih waspada dan mengawasi pergaulan anak, terutama di usia remaja, untuk mencegah terulangnya kasus serupa. (hpk)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat