Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Sosial Budaya
Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:29:52 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau kembali menjadi ruang uji bagi regulasi daerah. Lima Rancangan Peraturan Bupati Kampar diharmonisasi agar pas dengan hirarki hukum dan kewenangan.


Rapat digelar di Ruang Pokja II Kanwil Kemenkum Riau, Kamis (13/6/2026). Hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, tim perancang, serta perangkat daerah Kampar.


Kegiatan ini tindak lanjut permohonan Pemkab Kampar. Tujuannya memastikan setiap aturan yang lahir tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.


Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menegaskan, regulasi harus punya pijakan hukum yang jelas. 


Selain itu harus menjawab kebutuhan pemerintahan dan pelayanan publik.


Ada lima rancangan yang dibahas. Pertama, Ranperbup Penyelenggaraan Program Imunisasi. 


Kedua, perubahan Ranperbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. 


Ketiga, Ranperbup Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. 


Keempat, Ranperbup Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah. 


Kelima, Ranperbup Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.


Tim JFT Perancang dari Kemenkum Riau melakukan telaah formil dan materiil. 


Pembahasan menyentuh dasar hukum, kewenangan, materi muatan, sistematika, hingga teknik penyusunan.


Perangkat daerah pemrakarsa juga menjelaskan urgensi tiap rancangan. Mereka menanggapi langsung masukan dari tim perancang.


Hasilnya, empat rancangan disepakati bisa lanjut ke tahap berikutnya. Catatannya, masukan dan rekomendasi hasil harmonisasi wajib diakomodasi.


Keempat rancangan itu adalah soal Imunisasi, perubahan SOTK, tata cara pemungutan pajak daerah, dan pembebasan BPHTB bagi warga kurang mampu.


Sementara untuk Ranperbup Reklame, tim memberi rekomendasi berbeda. 


Materi itu dinilai lebih tepat diatur dulu dalam Peraturan Daerah. 


Alasannya, Perda akan menjadi payung yang lebih komprehensif. 


Setelah Perda ada, baru rincian teknisnya bisa diturunkan ke dalam Peraturan Bupati.


Melalui harmonisasi ini, Kemenkum Riau berharap Kampar melahirkan regulasi yang berkualitas. 


Regulasi yang punya kepastian hukum, selaras dengan hierarki, dan efektif mendukung pelayanan kepada masyarakat.


Proses ini juga jadi bentuk pendampingan negara. Tujuannya agar pemerintah daerah tidak salah langkah saat menyusun aturan. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat